MAKALAH GADAI DAN GANTI RUGI

Disusun Oleh Kelompok 5 :
1. Bella Anggraini (642020004P)
2. Fidella Janitrra (642020005P)
3. Fitriyani (642019013)
4. Yulianti Ristiana (642019015)
5. Meilina Fatjarriyah (642019009)
5. Andhika Gilang Herlambang (642020025P)
Dosen pengampuh :
H. Rijalush Shalihin, ,SE.I, M.H.I.
EKONOMI SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH PALEMBANG
2020
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah puji dan syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat, taufik, serta hidayah-Nya, sehingga dapat menyelesaikan laporan ini dengan baik. Shalawat serta salam penulis haturkan kepada nabi Muhammad SAW, yang senantiasa kami ikuti teladannya dan telah membawa kami dari alam jahiliyah ke alam yang terang benderang penuh dengan ilmu pengetahuan. Semoga kita termasuk umatnya yang akan mendapatkan syafa’atnya di hari kiamat.
Akhir kata, penulis mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Semoga rahmat dan lindungan selalu dilimpahkan Allah SWT kepada kita semua. Amin Ya Rabbal’alamin.
BAB 1
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Islam agama yang lengkap dan sempurna telah meletakkan kaedah-kaedah dasar dan aturan dalam semua sisi kehidupan manusia baik dalam ibadah dan juga mu’amalah (hubungan antar makhluk). Setiap orang mesti butuh berinteraksi dengan lainnya untuk saling menutupi kebutuhan dan saling tolong menolong diantara mereka. Karena itulah sangat perlu sekali kita mengetahui aturan islam dalam seluruh sisi kehidupan kita sehari-hari, diantaranya yang bersifat interaksi social dengan sesama manusia, khususnya berkenaan dengan berpindahnya harta dari satu tangan ketangan yang lainnya.
Hutang piutang terkadang tidak dapat dihindari, padahal banyak bermunculan fenomena ketidakpercayaan diantara manusia, khususnya dizaman kiwari ini. Sehingga orang terdesak untuk meminta jaminan benda atau barang berharga dalam meminjamkan hartanya. Dalam hal jual beli sungguh beragam, bermacam-macam cara orang untuk mencari uang dan salah satunya dengan cara Rahn (gadai). Para ulama berpendapat bahwa gadai boleh dilakukan dan tidak termasuk riba jika memenuhi syarat dan rukunnya. Akan tetapi banyak sekali orang yang melalaikan masalah tersebut senghingga tidak sedikit dari mereka yang melakukan gadai asal-asalan tampa mengetahui dasar hukum gadai tersebut. Oleh karena itu kami akan mencoba sedikit menjelaskan apa itu gadai dan hukumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
GADAI
A. Pengertian Gadai ( Rahn)
Gadai atau al-rahn ( الرهن ) secara bahasa dapat diartikan sebagai (al stubut,al habs) yaitu penetapan dan penahanan. Istilah hukum positif di indonesia rahn adalah apa yang disebut barang jaminan, agunan, rungguhan, cagar atau cagaran, dan tanggungan.
Al-rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang di tahan tersebut memiliki nilai ekonomis. Dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Secara sederhana dapat dijelaskan bahwa rahn adalah semacam jaminan hutang atau gadai. Pemilik barang gadai disebut rahin dan orang yang mengutangkan yaitu orang yang mengambil barang tersebut serta menahannya disebut murtahin , sedangkan barang yang di gadaikan disebut rahn.
B. Dasar Hukum Rahn
Akad rahn diperbolehkan oleh syara’ dengan berbagai dalil Al-Qur’an ataupun Hadits nabi SAW. Begitu juga dalam ijma’ ulama’. Diantaranya firman Allah dalam Qs.Al-baqarah; 283
وَإِن كُنتُمْ عَلَىٰ سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَّقْبُوضَةٌ ۖ فَإِنْ أَمِنَ بَعْضُكُم بَعْضًا فَلْيُؤَدِّ الَّذِي اؤْتُمِنَ أَمَانَتَه وَلْيَتَّقِاللَّهَرَبَّهُ ۗوَلَاتَكْتُمُواالشَّهَادَةَ ۚوَمَنيَكْتُمْهَافَإِنَّهُآثِمٌقَلْبُهُ ۗوَاللَّهُبِمَاتَعْمَلُونَعَلِيمٌ ُ
Artinya: "Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah secara tidak tunai) sedangkan kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh piutang). Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya" . (Al-Baqarah 283).
Diriwayatkan oleh Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah dari Anas r.a berkata:
عَنْ أَنَسٍ – رضى الله عنه – قال : لَقَدْ رَهَنَ النَّبِىُّ – صل الله عليه وسلم – دِرْعًا لَهُ بِالْمَدِينَةِ عِنْدَ يَهُودِىٍّ وَأَخَذَ مِنْهُ شَعِيرً ى
Artinya: "Rasullulah SAW, telah merungguhkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di Madina, sewaktu beliau menghutang syair (gandum) dari orang Yahudi itu untuk keluarga itu untuk keluarga beliau". (HR. Ahmad, Bukhari, Nasai, dan Ibnu Majah).
C. Rukun dan Syarat Gadai ( Rahn)
Dalam melaksanakan suatu perikatan terdapat rukun dan syarat gadai yang harus dipenuhi. Secara bahasa rukun adalah yang harus dipenuhi untuk sahnya suatu pekerjaan. Sedangkan syarat adalah ketentuan (peraturan, petunjuk) yang harus dipindahkan dan dilakukan. Gadai atau pinjaman dengan jaminan benda memiliki beberapa rukun, antara lain :
Akad dan ijab Kabul
Aqid , yaitu yang menggadaikan dan yang menerima gadai.
Barang yang dijadikan jaminan (borg), syarat pada benda yang dijadikan jaminan ialah keadaan barang itu tidak rusak sebelum janji utang harus dibayar.
Syarat Rahn antara lain :
Rahin dan murtahin
Tentang pemberi dan penerima gadai disyaratkan keduanya merupakan orang yang cakap untuk melakukan sesuatu perbuatan hukum sesuai dengan ketentuan syari'at Islam yaitu berakal dan baligh.
Sighat
Ulama hanafiyah berpendapat bahwa sighat dalam rahn tidak boleh memakai syarat atau dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini karena sebab rahn jual beli, jika memakai syarat tertentu, syarat tersebut batal dan rahn tetap sah.
Marhun bih (utang)
Menyangkut adanya utang, bahwa utang tersebut disyaratkan merupakan utang yang tetap, dengan kata lain utang tersebut bukan merupakan utang yang bertambah-tambah atau utang yang mempunyai bunga, sebab seandainya utang tersebut merupakan utang yang berbunga maka perjanjian tersebut sudah merupakan perjanjian yang mengandung unsur riba, sedangkan perbuatan riba ini bertentangan dengan ketentuan syari'at Islam.
Ketentuan Umum Pelaksanaan Rahn dalam Islam
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan ar-rahn antara lain:
Kedudukan Barang Gadai.
Selama ada di tangan pemegang gadai, maka kedudukan barang gadai hanya merupakan suatu amanat yang dipercayakan kepadanya oleh pihak penggadai.
Pemanfaatan Barang Gadai.
Pada dasarnya barang gadai tidak boleh diambil manfaatnya baik oleh pemiliknya maupun oleh penerima gadai. Hal ini disebabkan status barang tersebut hanya sebagai jaminan utang dan sebagai amanat bagi penerimanya. Apabila mendapat izin dari masing-masing pihak yang bersangkutan, maka barang tersebut boleh dimanfaatkan. Oleh karena itu agar di dalam perjanjian gadai itu tercantum ketentuan jika penggadai atau penerima gadai meminta izin untuk memanfaatkan barang gadai, maka hasilnya menjadi milik bersama. Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari harta benda tidak berfungsi atau mubazir.
Resiko Atas Kerusakan Barang Gadai
Ada beberapa pendapat mengenai kerusakan barang gadai yang di sebabkan tanpa kesengajaan murtahin . Ulama mazhab Syafi’i dan Hambali berpendapat bahwa murtahin (penerima gadai) tidak menanggung resiko sebesar harga barang yang minimum. Penghitungan di mulai pada saat diserahkannya barang gadai kepada murtahin sampai hari rusak atau hilang.
Pemeliharaan Barang Gadai
Para ulama’ Syafi’iyah dan Hanabilah berpendapat bahwa biaya pemeliharaan barang gadai menjadi tanggungan penggadai dengan alasan bahwa barang tersebut berasal dari penggadai dan tetap merupakan miliknya. Sedangkan para ulama’ Hanafiyah berpendapat lain, biaya yang diperlukan untuk menyimpan dan memelihara keselamatan barang gadai menjadi tanggungan penerima gadai dalam kedudukanya sebagai orang yang menerima amanat.
Kategori Barang Gadai.
Jenis barang yang biasa digadaikan sebagai jaminan adalah semua barang bergerak dan tak bergerak yang memenuhi syarat sebagai berikut: a. Benda bernilai menurut hukum syara’ b. Benda berwujud pada waktu perjanjian terjadi c. Benda diserahkan seketika kepada murtahin
Pembayaran atau Pelunasan Utang Gadai.
Apabila sampai pada waktu yang sudah di tentukan, rahin belum juga membayar kembali utangnya, maka rahin dapat dipaksa oleh marhun untuk menjual barang gadaianya dan kemudian digunakan untuk melunasi hutangnya.
Prosedur Pelelangan Gadai
Jumhur fukaha berpendapat bahwa orang yang menggadaikan tidak boleh menjual atau menghibahkan barang gadai, sedangkan bagi penerima gadai dibolehkan menjual barang tersebut dengan syarat pada saat jatuh tempo pihak penggadai tidak dapat melunasi kewajibanya.
E. Aplikasi dalam Perbankan
Kontrak rahn dipakai dalam perbankan dalam dua hal, yaitu:
Sebagai Produk Pelengkap
Rahn dipakai dalam produk pelengkap, artinya sebagai akad tambahan (jaminan/collateral) terhadap produk lain seperti dalam pembiayaan bai’al murabahah . Bank dapat menahan nasabah sebagai konsekuensi akad tersebut.
Sebagai Produk Tersendiri
Di beberapa negara Islam termasuk di antaranya adalah Malaysia, akad rahn telah dipakai sebagai alternatif dari pegadaian konvensional. Bedanya dengan pegadaian biasa, dalam rahn nasabah tidak dikenakan bunga, yang dipungut dari nasabah adalah biaya penitipan, pemeliharaan, penjagaan, serta penaksiran. Perbedaan utama antara biaya rahn dan bunga pegadaian adalah dari sifat bunga yang bisa berakumulasi dan berlipat ganda, sementara biaya rahn hanya sekali dan di tetapkan di muka.
F. Manfaat Rahn
Manfaat yang dapat di ambil oleh bank dari prinsip ar-rahn adalah:
Menjaga kemungkinan nasabah untuk lalai atau bermain-main dengan fasilitas pembiayaan yang diberikan.
Memberikan keamanan bagi segenap penabung dan pemegang deposito bahwa dananya tidak akan hilang begitu saja. Jika nasabah peminjam ingkar janji, ada suatu asset atau barang ( marhun) yang dipegang oleh bank.
Jika rahn diterapkan dalam mekanisme pegadaian, maka akan sangat membantu saudara kita yang kesulitan dana terutama didaerah-daerah.
2. GANTI RUGI
A. Pengertian Ganti Rugi
Menurut pasal 1243 KUH Perdata, pengertian ganti rugi perdata lebih menitikberatkan pada ganti kerugian karena tidak terpenuhinya suatu perikatan, yakni kewajiban debitur untuk mengganti kerugian kreditir akibat kelalaian pihak debitur melakukan wanprestasi. Ganti rugi tesebut meliputi:
Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan.
Kerugian yang sesungguhnya karena kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur.
Bunga atau keuntungan yang diharapkan.
Jadi Ganti kerugian adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada orang yang telah bertindak melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain karena kesalahannya tersebut. Pada masa ini telah dikenal adanya “personal reparation”, yaitu semacam pembayaran ganti rugi yang akan dilakukan oleh seseorang yang telah melakukan tindak pidana atau keluarganya terhadap korban yang telah dirugikan sebagai akibat tindak pidana tersebut.
B. Konsep Ganti Rugi Menurut Hukum Perdata dan Hukum Islam
Konsep Ganti Rugi menurut Hukum Perdata:
Menururut ketentuan pasal 1243 KUHPdt, ganti kerugian karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan apabilah debitur setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau sesuatu yang harus diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.
Yang dimaksud kerugian dalam pasal ini ialah kerugian yang timbul karena debitur melakukan wanprestasi (lalai memenuhi perikatan). Kerugian tersebut wajib diganti oleh debitur terhitung sejak ia dinyatakan lalai. Menurut M Yahya Harahap, kewajiban ganti-rugi tidak dengan sendirinya timbul pada saat kelalaian. Ganti-rugi baru efektif menjadi kemestian debitur, setelah debitur dinyatakan lalai dalam bahasa belanda disebut dengan”in gebrekke stelling” atau ” in morastelling”.
Ganti kerugian sebagaimana termasuk dalam pasal 1243 di atas, terdiri dari tiga unsur yaitu:
Ongkos atau biaya yang telah dikeluarkan, misalnya ongkosa cetak,biaya materai, biaya iklan.
Kerugian karena Kerusakan, kehilangan benda milik kreditur akibat kelalaian debitur, misalnya busuknya buah-buah karena kelambatan penyerahan, amburuknya rumah karena kesalahan konstruksi sehingga merusakkan prabot rumah tangga.
Bunga atau keuntungan yang diharapkan, misalnya bunga yang berjalan selama piutang terlambat diserahkan (dilunasi), keuntungan yang tidak diperoleh karena kelambatan penyerahan bendanya.
Konsep Ganti Rugi menurut Hukum Islam
Menururt Asmuni Mth dalam tulisannya, Teori Ganti Rugi (Dhaman) Perspektif Hukum Islam, menyebutkan secara gamblang sebagai berikut:
Ganti rugi perdata dalam hukum islam lebih menitikberatkan tanggung jawab para pihak dalam melaksanakan suatu akad perikatan. Apabila salah satu pihak tidak melaksankan kewajibannya sebagaimana yang telah ditentukan oleh kedua belah pihak, maka tentu akan menimbulkan kerugian bagi pihak yang lain. Dalam hukum Islam tanggung jawab melaksanakan akad disebut dengan dhaman al-’aqdi. Dhaman al-’qdi adalah bagian dari tanggung jawab perdata. Jadi yang dimaksud ganti rugi perdata dalam hukum islam adalah tanggung jawab perdata dalam memberikan ganti rugi yang bersumber dari adanya ingkar akad.
Ganti rugi Pidana dalam hukum Islam
Ganti rugi pidana dalam hukum Islam adalah ganti rugi yang dibebankan kepada pihak debitur akibat tidak melaksanakan perikatannya mungkin karena kesalahannya sendiri atau karena ada sebab diluar kehendak debitur. Dalam hukum Islam ganti rugi pidana disebut dengan dhaman al-’udwan, yaitu tanggung jawab perdata untuk memberikan ganti rugi yang bersumber kepada perbuatan merugikan (al-fi’l adh-dharr) orang lain, atau dalam istilah KUH Perdata disebut dengan perbuatan melawan hukum.
C. Sebab-Sebab Ganti Rugi Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif
Sebab-sebab ganti rugi menurut hukum Islam:
Sebab-sebab ganti rugi dalam perspektif hukum Islam fiqh muamalat yang berkaitan dengan hukum perikatan Islam. Ada beberapa faktor yang dapat dijadikan sebagai sebab adanya ganti rugi. Menurut Syamsul Anwar, ada dua macam sebab terjadinya ganti rugi (dhaman). Pertama, tidak melaksanakannya akad, dan kedua, alfa dalam melaksanakan akad. Yakni apabila akad yang sudah tercipta secara sah menurut ketentuan hukum itu tidak dilaksanakan oleh debitur, atau dilaksanakan tetapi tidak sebagaimana mestinya (ada kealpaan), maka terjadilah kesalahan di pihak debitur, baik kesalahan itu karena kesengajaanya untuk tidak melaksanakan akad, atau kesalahan karena kelalaiannya. Kesalahan dalam ilmu fiqh disebut dengan at-ta’addi, yakni suatu sikap yang bertentangan dengan hak dan kewajiban dan tidak diizinkan oleh syarak.
Sebab sebab ganti rugi menurut hukum Perdata
Dalam pasal 1248 KUH Perdata menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan sebab -sebab ganti rugi adalah ganti rugi yang merupakan akibat ’langsung’ dari wanprestasi. Dengan kata lain harus ada hubungan sebab-akibat atau kausal-verband antara kerugian yang diderita dengan perbuatan wanprestasi. Atau akibat langsung dari perbuatan debitur yang ingkar melaksanakan suatu perjanjian menurut selayaknya.
Menurut Yahya Harahap, untuk menentukan sebab-sebab ganti rugi sangat sulit, undang-undang sendiri dalam perumusannya sering memuat secara berbarengan beberapa akibat tentang ”satu feit” yang disebutkannya. Kesulitan yang terjadi pada hubungan sebab-akibat antara kerugian dan wanprestasi ditimbulkan oleh masalah lingkungan hukum. Menurutnya, kadang-kadang satu peristiwa / satu feit, pada waktu yang bersamaan sekaligus menyentuh dua lingkungan hukum, yaitu lingkungan hukum pidana dan hukum perdata. Dengan demikian sebab-sebab ganti rugi dalam hukum perdata hanya didasarkan pada wanprestasi semata.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Rahn adalah “Menjadikan suatu benda sebagai jaminan hutang yang dapat dijadikan pembayar ketika berhalangan dalam membayar hutang”, Rahn termasuk akad yang bersifat ‘ainiyah, yaitu dikatakan sempurna apabila sudah menyerahkan benda yang dijadikan akad, seperti hibah, pinjam meminajam, titipan.
Dalam dasar hukum gadai, ada dalil-dalil yang melandasi di perbolehkannya gadai yang bersal dari Al-Qur’an dan hadis. Rukun gadai yaitu akad dan ijab Kabul, barang yang di jadikan jaminan (borg). Perbedaan rahn syariah dan konvensional yaitu gadai syariah dilakukan secara suka rela tanpa mecari keuntungan, seadangakn gadai konvensional dilakukan dengan prinsip tolong- menolong tetapi juga menarik keuntungan. Dan persamaan rahn dengan gadai yaitu adanya agunan (barang jaminan) sebagai jaminan utang.
Sedangkan ganti kerugian adalah suatu kewajiban yang dibebankan kepada orang yang telah bertindak melawan hukum dan menimbulkan kerugian pada orang lain karena kesalahannya tersebut. Pada masa ini telah dikenal adanya “personal reparation”, yaitu semacam pembayaran ganti rugi yang akan dilakukan oleh seseorang yang telah melakukan tindak pidana atau keluarganya terhadap korban yang telah dirugikan sebagai akibat tindak pidana tersebut.
Saran
Dalam makalah ini masih banyak kekurangan, baik dari kapasitas materinya yang kurang. Mohon kritik dan saran yang membangun sebagai bahan instropeksi kami dalam penyusunan sebuah makalah.
DAFTAR PUSTAKA
Depag RI, 1974, Al-Qur’an dan Terjemahnya, Jakarta: Bumi Restu.
Muttaqien, Dadan, 2009,Aspek Legal Lembaga Keungan Syari’ah, cet 1, Yogyakarta: Safira Insani Press.
Sabiq, Sayyid , 1990, Fiqh al-Sunnah al-Majadallad al-Tsalis, Kairo: Dar al-fath lil I’lam al-‘Arabi .
Sabiq, Sayyid, 2001, Fikih Sunnah, Jakarta: PT Grafindo Persada.
Sarwat, ahmad, 2002, Fikih Sehari-hari, Jakarta: PT Gramedia.
Sutedi , andrian , 2011, Hukum Gadai Syariah, Bandung: Alfabeta .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar